"Hitam Putihnya Warga Durian ada di Sekdes" dikatakan Kepala KUA Kecamatan saat memberikan sosialisasi terkait status yang tertera di KTP Waga.
Kunjungan KUA Kecamatan
Dalam rangka Acara Silaturrahmi sekaligus sosialisasi Undng-Undang No. 1 Tahun 1974 dan PP No. 9 Tahun 1975 dari KUA Kecamatan Janapria Senin, 21 Agustus 2017 di Aula Kantor Desa Durian. Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Desa Moh. Fauzi mewakili Kepala Desa Durian, Kepala Dusun, dan stap Desa lainnya.
Mengawali pembicaraannya Kepala KUA H. M. Makrup Amin menceritakan sekelumit perjalanan karirnya hingga jabatan yang diempu saat ini, Meski Jabatan Kepala bukan hal baru baginya namun ia merasa sangat baru pasalnya wilayah khususnya Janapria inilah yang membuatnya merasa baru " beda wilayah beda pula orangnya" kira-kira begitu yang hendak dikatakannya.
Kepala KUA yang mengaku sebagai salah satu Alumni Pondok Pesantren tersohor Djokja ini menyampaikan UU No 1 Tahun 1974 dan PP No. 9 Tahun 1975 yang berkaitan tentang pernikahan, ia juga menyampaikan Lima hal menfasar yang harus dijaga menurut pandangan Agama, dan salah satu diantara yang Lima satu yang sangat berkaitan dengan Pernikahan yaitu " Menjaga Keturunan ".
Selain itu dalam pertemuan tersebut Amin menegaskan bahwa batas usia maksimal perkawinan secara Nasional yaitu 16 tahun bagi Perempuan dan 19 tahun bagi laki, bahkan Gubernur NTB dalam edarannya menghimbau batas minimal usia perkawinan itu 21 tahun" tambahnya terkait edaran Gubernur.
Untuk menyikapi pemaksimalan usia perkawinan pemerintah menghimbau masyarakat melalui KUA terdekat agar menyibukkan generasi muda dengan berbagai kegiatan positif yaitu dengan bersinergi dengan BLK, dan Lembaga kursus lainnya, hal tersebut dimaksudkan agar generasi muda setidaknya memiliki keterampilan yang bisa sebagai salah satu mata pencaharian setelah menikah.
Sedangkan disisi lain kegiatan sosialisasi ini juga sempat terjadi diskusi terkait beberapa ketentuan dan tatacara dalam administrasi perkawinan, baik bagi yang baru ataupun yang lama, buka itu saja masalah perceraian sekalipun turut menambah hidup topik diskusi.
" Bagi kepala Dusun harap laporkan warga yang hendak menikah minimal 10 hari, guna mempermudah proses administrasinya, dan jika ada hal yang sifatnya mendadak bisa hubungi kami Via SMS/telphon atau datang langsung ke Kantor" katanya sebelum mengakhiri bicaranya. Gilank
Komentar